Warga Indonesia Gugat Raksasa Semen Dunia di Pengadilan Swiss
peduliwni.com – Empat warga negara Indonesia asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kini selangkah lebih dekat dalam perjuangan mereka melawan krisis iklim. Pengadilan di Zug, Swiss, memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang mereka ajukan terhadap Holcim, salah satu perusahaan semen terbesar di dunia. Keputusan ini menjadi sorotan internasional karena menandai pertama kalinya gugatan iklim terhadap korporasi besar berlanjut di Swiss.
Keempat penggugat tersebut adalah Asmania, Arif, Edi, dan Bobby. Mereka mengajukan gugatan pada 2023 dengan membawa satu isu besar: dampak perubahan iklim yang secara nyata telah mengancam kehidupan mereka di Pulau Pari. Gugatan ini bukan hanya soal kompensasi, tetapi juga upaya menuntut tanggung jawab perusahaan pengemisi gas rumah kaca berskala global.
Pulau Pari Terancam Tenggelam Akibat Kenaikan Permukaan Laut
Pulau Pari merupakan salah satu pulau kecil di Kepulauan Seribu yang kondisinya sangat rentan terhadap perubahan iklim. Dan pulau ini hanya berada sekitar 1,5 meter di atas permukaan laut. Kenaikan muka air laut yang dipicu oleh pemanasan global membuat wilayah ini berada dalam ancaman serius.
Para penggugat menegaskan bahwa dampak perubahan iklim sudah mereka rasakan secara langsung. Air laut semakin sering masuk ke kawasan pemukiman warga, merusak rumah, mencemari sumber air bersih, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir. Jika tidak ada langkah perlindungan yang nyata, Pulau Pari diperkirakan bisa mengalami penenggelaman sebagian wilayahnya pada 2050.
Gugatan Iklim: Menuntut Tanggung Jawab Korporasi Global
Dalam gugatannya, kamu bisa melihat bahwa para warga Pulau Pari tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi, tetapi juga menuntut perubahan nyata dari Holcim. Mereka menilai Holcim sebagai salah satu perusahaan dengan kontribusi besar terhadap emisi gas rumah kaca dunia.
Para penggugat menuntut agar Holcim menurunkan emisi karbon dioksida secara signifikan, yakni sebesar 43 persen pada 2030 dan 69 persen pada 2040. Selain itu, mereka juga meminta adanya kompensasi atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi serta pendanaan untuk upaya perlindungan banjir di Pulau Pari.
Langkah ini mencerminkan semakin kuatnya gerakan global yang menuntut perusahaan multinasional untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas bisnis mereka.
Baca juga: Pekerja Migran Wajib Paham! Apa Itu Visa Kerja Jangka Panjang dan Kapan Diperlukan?
Putusan Pengadilan Swiss Beri Harapan Baru
Keputusan Pengadilan Zug untuk melanjutkan gugatan ini di sambut dengan rasa syukur oleh para penggugat. Asmania, salah satu warga Pulau Pari yang terlibat langsung dalam gugatan tersebut, mengaku sangat senang dengan keputusan ini.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kekuatan moral bagi dirinya dan warga lain untuk terus memperjuangkan keadilan iklim. Ia menyebut keputusan ini sebagai kabar baik, bukan hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat Pulau Pari yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ancaman perubahan iklim.
Bagi banyak pihak, keputusan ini menjadi simbol bahwa suara masyarakat kecil dari negara berkembang juga bisa di dengar di panggung hukum internasional.
Didukung LSM Internasional dan Nasional
Perjuangan warga Pulau Pari tidak berjalan sendirian. Gugatan ini mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, baik internasional maupun nasional. Beberapa di antaranya adalah Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Dukungan ini memperkuat posisi para penggugat, baik dari sisi hukum maupun advokasi publik. Kasus ini juga menjadi bagian dari gerakan global yang mendorong keadilan iklim, terutama bagi masyarakat yang paling terdampak, namun paling sedikit berkontribusi terhadap emisi karbon global.
Bagian dari Tren Litigasi Iklim Global
Gugatan terhadap Holcim ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, litigasi iklim semakin sering di gunakan sebagai alat untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan besar. Masyarakat dari berbagai negara mulai menggunakan jalur hukum untuk menghadapi krisis iklim yang mengancam kehidupan mereka.
Kasus Pulau Pari menjadi contoh nyata bagaimana dampak perubahan iklim tidak mengenal batas negara. Emisi yang di hasilkan oleh perusahaan global dapat berdampak langsung pada komunitas kecil di wilayah pesisir Indonesia.
Keputusan pengadilan Swiss ini di nilai sebagai preseden penting yang dapat membuka jalan bagi gugatan serupa di masa depan.
Respons Holcim atas Gugatan Warga Indonesia
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Holcim menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan itu menegaskan bahwa mereka tidak lagi mengoperasikan pabrik semen di Indonesia sejak 2019 dan tetap berkomitmen untuk mencapai target net zero pada 2050.
Holcim berpendapat bahwa tantangan perubahan iklim seharusnya di tangani melalui kebijakan dan regulasi pemerintah, bukan melalui pengadilan. Menurut perusahaan tersebut, pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk menyelesaikan persoalan global seperti krisis iklim. Meski demikian, pernyataan ini tidak mengurangi sorotan publik terhadap peran industri semen dalam menyumbang emisi karbon dunia.
Harapan Warga Pulau Pari untuk Masa Depan
Bagi warga Pulau Pari, gugatan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan perjuangan untuk masa depan mereka. Kamu bisa melihat bahwa yang mereka tuntut adalah hak dasar untuk hidup aman di tanah kelahiran sendiri.
Jika gugatan ini berhasil, dampaknya bisa melampaui Pulau Pari. Kasus ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam perjuangan keadilan iklim global dan membuka jalan bagi komunitas lain yang mengalami nasib serupa akibat perubahan iklim. Perjuangan warga Pulau Pari menunjukkan bahwa suara masyarakat kecil bisa menggema hingga ke pengadilan internasional, membawa harapan baru dalam menghadapi krisis iklim dunia.



