12.000 WNI Terdampak Kejahatan Transnasional sejak 2021–2025
peduliwni.com – Kejahatan transnasional bukan lagi isu jauh di luar sana. Dampaknya nyata dan menyentuh langsung warga Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat lebih dari 12.000 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kejahatan transnasional dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi potret serius ancaman lintas negara yang terus berkembang.
Dalam rilis resminya, Kemlu menyebut sebagian besar WNI tersebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahkan dipaksa terlibat dalam kejahatan daring atau forced criminality di pusat-pusat penipuan online, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Situasi ini menunjukkan betapa kompleks dan berbahayanya jaringan kejahatan generasi baru.
Apa Itu Kejahatan Transnasional?
Secara sederhana, kejahatan transnasional adalah kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dampaknya. Karena melintasi batas negara, penanganannya pun jauh lebih rumit dibanding kejahatan konvensional.
Jenis kejahatan transnasional cukup beragam. Mulai dari perdagangan narkoba, TPPO, pencucian uang, terorisme, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan berbasis online justru menjadi ancaman paling cepat berkembang.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir atau yang akrab disapa Tata, menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi telah melahirkan bentuk kejahatan transnasional generasi baru. Indonesia pun tak luput dari dampaknya.
Kerugian Indonesia Capai US$ 474 Juta dalam Setahun
Ancaman kejahatan transnasional tidak hanya soal korban manusia, tapi juga kerugian ekonomi yang besar. Dalam satu tahun terakhir saja, Indonesia mencatat kerugian finansial mencapai US$ 474 juta akibat berbagai bentuk penipuan dan kejahatan lintas negara.
Angka ini memperlihatkan bahwa kejahatan transnasional bukan masalah kecil. Uang hasil kejahatan tersebut mengalir lintas negara, memanfaatkan celah sistem keuangan dan lemahn okya pengawasan digital di berbagai wilayah.
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang dapat menghadapi ancaman ini sendiri,” ujar Tata. Menurutnya, respons terhadap kejahatan transnasional harus bersifat kolektif, terkoordinasi, dan global.
Indonesia Suarakan Kerja Sama Global di Konferensi Bangkok
Pernyataan tersebut di sampaikan Tata saat menghadiri International Conference on Global Partnership against Online Scams di Bangkok, Rabu (17/12). Konferensi ini di gelar oleh Pemerintah Thailand bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Pertemuan tingkat tinggi ini di hadiri menteri dan pejabat senior dari sekitar 40 negara, serta perwakilan organisasi internasional, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Tujuan utamanya adalah membentuk Kemitraan Global Melawan Penipuan Online atau Global Partnership against Online Scams.
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah, mengingat kejahatan online tak mengenal batas wilayah dan terus beradaptasi dengan teknologi terbaru.
Tiga Prioritas Aksi Global yang Didorong Indonesia
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia mendorong tiga area prioritas dalam aksi global melawan kejahatan transnasional, khususnya penipuan online.
1. Penguatan Penegakan Hukum Lintas Negara
Indonesia menekankan pentingnya kerja sama penegakan hukum yang lebih kuat. Pertukaran intelijen secara real-time dan aksi bersama di nilai krusial untuk membongkar jaringan kriminal terorganisir yang beroperasi lintas negara.
2. Kerja Sama Finansial dan Siber
Prioritas kedua adalah memperkuat kolaborasi di sektor finansial dan siber. Ini mencakup keterlibatan unit intelijen keuangan serta regulator digital untuk memutus aliran dana ilegal yang menjadi sumber utama kejahatan transnasional.
3. Korban sebagai Pusat Penanganan
Indonesia juga menegaskan bahwa korban harus menjadi pusat penanganan. Perlindungan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial di nilai sama pentingnya dengan penindakan hukum. Pendekatan ini bertujuan memulihkan korban, bukan sekadar menghukum pelaku.
Seluruh respons global tersebut di harapkan memanfaatkan mekanisme yang sudah ada, seperti Bali Process, kerja sama ASEAN, serta United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). “Ketidakpedulian memberi ruang bagi kriminal, namun kerja sama menciptakan keamanan,” tegas Tata.
Ribuan WNI Jadi Korban TPPO di Berbagai Negara
Masalah TPPO masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Dalam periode 2020 hingga 2025, tercatat 7.027 WNI menjadi korban TPPO di 10 negara.
Dari jumlah tersebut, tujuh negara berada di kawasan Asia Tenggara, sementara tiga lainnya adalah Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Belarus. Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang menyasar WNI di berbagai belahan dunia, dengan modus yang semakin beragam.
Ke depan, penguatan perlindungan WNI di luar negeri serta pencegahan sejak dari dalam negeri menjadi langkah penting agar angka korban tidak terus bertambah. Kejahatan transnasional memang rumit, tapi dengan kerja sama yang solid, ancamannya bukan hal yang mustahil untuk ditekan.
Baca juga: Gaji Berbeda dengan yang Dijanjikan? Ini yang Harus Anda Lakukan sebagai Pekerja Migran!
Maraknya kejahatan transnasional yang berdampak pada lebih dari 12.000 WNI menjadi pengingat bahwa ancaman ini nyata dan terus berkembang, seiring pesatnya pemanfaatan teknologi oleh jaringan kriminal lintas negara. Kerugian besar yang dialami Indonesia, baik dari sisi kemanusiaan maupun ekonomi, menegaskan bahwa penanganan tidak bisa di lakukan secara parsial. Di perlukan kerja sama global yang solid, penegakan hukum lintas batas yang efektif, penguatan sistem finansial dan siber, serta pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Dengan langkah kolektif dan terkoordinasi, ruang gerak kejahatan transnasional dapat di persempit, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi WNI di dalam maupun luar negeri.



