Peduliwni.com – Istilah kontrak kerja Luar Negeri yang wajib diketahui menjadi hal yang sering diabaikan banyak calon pekerja migran. Banyak yang hanya fokus pada besaran gaji atau negara tujuan tanpa memahami isi kontrak yang mereka tandatangani.
Padahal, satu istilah yang tidak dipahami bisa berakibat pada kehilangan hak, gaji tertunda, bahkan pemutusan kerja sepihak. Memahami setiap istilah bukan hanya soal pengetahuan, tapi juga perlindungan diri. Yuk, pelajari satu per satu istilah penting dalam kontrak kerja luar negeri agar kamu tidak salah langkah saat bekerja di luar negeri!
1. Employment Contract
Employment Contract berarti perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai jabatan, tanggung jawab, dan masa kerja. Kontrak ini menjadi dasar hukum dalam hubungan kerja internasional. Segala bentuk pelanggaran terhadap isi kontrak dapat menimbulkan sanksi. Oleh karena itu, setiap pekerja harus membaca dan memahami isinya dengan teliti.
2. Job Description
Job Description atau deskripsi pekerjaan menjelaskan tugas dan tanggung jawab pekerja. Dokumen ini membantu pekerja mengetahui ruang lingkup pekerjaannya. Jika ada pekerjaan di luar deskripsi, pekerja berhak menolak atau meminta klarifikasi. Hal ini untuk mencegah eksploitasi dan beban kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Working Hours
Working Hours mengacu pada jam kerja yang disepakati dalam kontrak. Biasanya, jam kerja normal berkisar delapan jam per hari. Jika melebihi waktu tersebut, pekerja berhak atas lembur. Informasi ini penting agar pekerja memahami batas waktu kerja dan haknya terhadap kompensasi lembur.
4. Overtime Pay
Overtime Pay berarti upah tambahan yang diberikan atas kerja lembur. Besaran lembur biasanya dihitung berdasarkan ketentuan di negara tempat bekerja. Tidak semua negara memiliki peraturan yang sama mengenai upah lembur. Oleh karena itu, pekerja perlu memahami sistem pembayaran yang berlaku di negara tujuan.
5. Basic Salary
Basic Salary adalah gaji pokok yang diterima tanpa tunjangan tambahan. Nilai gaji pokok menjadi dasar untuk menghitung total pendapatan bulanan. Beberapa kontrak mencantumkan gaji pokok terpisah dari tunjangan makan, transportasi, atau tempat tinggal. Penting bagi pekerja untuk memastikan nominal gaji sesuai dengan kesepakatan awal.
6. Allowance
Allowance berarti tunjangan yang di berikan selain gaji pokok. Tunjangan bisa berupa uang makan, tempat tinggal, kesehatan, atau transportasi. Setiap kontrak memiliki ketentuan berbeda terkait jenis dan jumlah tunjangan. Calon pekerja perlu membaca bagian ini agar tidak salah menafsirkan total gaji yang diterima.
7. Probation Period
Probation Period atau masa percobaan adalah waktu penilaian bagi pekerja baru. Biasanya berlangsung tiga hingga enam bulan. Selama masa ini, pemberi kerja menilai kinerja dan kedisiplinan. Jika pekerja tidak memenuhi standar, kontrak dapat dihentikan tanpa kompensasi penuh.
8. Contract Duration
Contract Duration adalah lamanya waktu kerja yang tercantum dalam kontrak. Umumnya, kontrak luar negeri berlaku antara satu hingga dua tahun. Namun, ada pula kontrak jangka pendek untuk proyek tertentu. Pekerja harus memperhatikan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
9. Termination Clause
Termination Clause menjelaskan kondisi di mana kontrak dapat diakhiri. Penghentian bisa dilakukan oleh salah satu pihak dengan alasan yang jelas. Jika kontrak di hentikan sepihak tanpa alasan sah, pihak yang di rugikan berhak menuntut kompensasi. Klausul ini penting untuk melindungi hak pekerja dari pemutusan kerja yang tidak adil.
10. Renewal Clause
Renewal Clause mengatur kemungkinan perpanjangan kontrak setelah masa kerja berakhir. Beberapa kontrak di perpanjang otomatis, sedangkan lainnya perlu negosiasi ulang. Pekerja harus memahami mekanisme perpanjangan ini agar tidak kehilangan kesempatan kerja.
11. Leave Entitlement
Leave Entitlement mengacu pada hak cuti pekerja selama masa kontrak. Jenis cuti bisa berupa cuti tahunan, sakit, atau darurat. Jumlah hari cuti dan aturan penggunaannya biasanya tertulis jelas dalam kontrak. Hak cuti ini wajib di hormati oleh pemberi kerja sesuai hukum tenaga kerja setempat.
12. Medical Insurance
Medical Insurance atau asuransi kesehatan menjadi bagian penting dalam kontrak kerja luar negeri. Asuransi ini melindungi pekerja dari risiko biaya medis selama bekerja di luar negeri. Pekerja harus memastikan apakah biaya kesehatan ditanggung sepenuhnya atau sebagian oleh pemberi kerja.
13. Accommodation
Accommodation berarti fasilitas tempat tinggal yang di sediakan pemberi kerja. Beberapa kontrak menawarkan tempat tinggal gratis, sementara lainnya memberikan tunjangan uang sewa. Kualitas dan lokasi tempat tinggal sebaiknya di jelaskan dalam kontrak untuk menghindari kekecewaan.
14. Repatriation
Repatriation mengacu pada pemulangan pekerja ke negara asal setelah kontrak berakhir. Biaya kepulangan biasanya di tanggung oleh pemberi kerja sesuai ketentuan kontrak. Istilah ini juga mencakup pemulangan dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan atau bencana.
Baca juga: Kisaran Gaji Chef di Singapura yang Bantu Kamu Punya Tabungan
Memahami istilah dalam kontrak kerja luar negeri membantu pekerja menghindari kesalahpahaman dan masalah hukum. Setiap istilah memiliki arti penting yang berpengaruh terhadap hak dan kewajiban pekerja. Sebelum menandatangani dokumen apa pun, pastikan semua istilah di pahami dengan benar. Pengetahuan yang cukup akan memberikan rasa aman dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Karena itu, pahami dengan baik setiap Istilah Kontrak Kerja Luar Negeri yang Wajib Diketahui sebelum memutuskan untuk berangkat bekerja ke luar negeri.



