Peduliwni.com – Ketika berada di luar negeri, dokumen perjalanan menjadi hal penting bagi setiap Warga Negara Indonesia. Salah satu hal yang sering membingungkan adalah Perbedaan SPLP dan Paspor untuk WNI Darurat. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai dokumen perjalanan, namun memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.

Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi WNI yang menghadapi situasi darurat seperti kehilangan paspor, masa berlaku habis, atau harus segera pulang ke Indonesia. Nah, kali ini, kita akan membahas secara jelas dan ringkas perbedaan SPLP dan paspor darurat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jadi, simak sampai habis ya!

Pengertian SPLP

SPLP adalah singkatan dari Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui perwakilan resmi seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. Tujuan utama SPLP adalah sebagai dokumen pengganti paspor bagi WNI yang tidak memiliki paspor sah atau sedang menghadapi keadaan darurat di luar negeri.

SPLP bukan paspor penuh. Ia hanya berfungsi sementara agar pemegangnya bisa kembali ke Indonesia. Biasanya SPLP diterbitkan ketika WNI kehilangan paspornya, dicuri, rusak, atau tidak dapat diperpanjang tepat waktu. SPLP juga bisa digunakan untuk WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri tanpa dokumen resmi dan ingin kembali ke tanah air.

Pengertian Paspor untuk WNI Darurat

Paspor untuk WNI Darurat adalah paspor sementara yang diterbitkan bagi WNI yang membutuhkan dokumen perjalanan dengan segera. Biasanya di keluarkan untuk keperluan mendesak seperti pengobatan, kematian keluarga, atau kepulangan mendadak. Paspor ini memiliki masa berlaku lebih singkat dibandingkan paspor biasa, umumnya hanya satu tahun.

Meskipun bersifat darurat, paspor ini tetap di akui secara internasional seperti paspor biasa. Dengan kata lain, pemegang paspor darurat dapat melakukan perjalanan ke negara lain sesuai izin visa yang berlaku. Perbedaannya terletak pada jangka waktu, proses penerbitan, dan alasan pengajuannya yang bersifat mendesak.

Fungsi SPLP

Fungsi utama SPLP adalah sebagai pengganti paspor. SPLP memungkinkan WNI yang tidak memiliki dokumen sah untuk kembali ke Indonesia secara legal. Biasanya, SPLP tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara ketiga. Dokumen ini hanya berlaku untuk perjalanan langsung dari negara tempat diterbitkan menuju Indonesia.

Selain itu, SPLP juga membantu pemerintah Indonesia dalam memantau dan memfasilitasi kepulangan WNI yang bermasalah di luar negeri. Dengan adanya SPLP, WNI yang kehilangan dokumen tidak perlu khawatir tertahan di negara asing tanpa identitas resmi.

Fungsi Paspor untuk WNI Darurat

Paspor darurat berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi WNI yang menghadapi keadaan mendesak tetapi masih membutuhkan dokumen sah untuk bepergian. Misalnya, ketika seseorang harus menghadiri acara penting di luar negeri atau pulang karena urusan keluarga mendesak.

Dokumen ini juga membantu WNI yang paspornya habis masa berlaku dan tidak memiliki waktu cukup untuk memperpanjang. Dengan paspor darurat, WNI tetap bisa melanjutkan perjalanannya tanpa menunggu proses penerbitan paspor reguler yang memakan waktu lebih lama.

Masa Berlaku dan Keterbatasan SPLP

Masa berlaku SPLP sangat terbatas. Umumnya hanya berlaku selama beberapa bulan, tergantung dari kebijakan perwakilan Indonesia di negara tersebut. Karena sifatnya sementara, SPLP tidak bisa digunakan untuk membuat visa baru atau perjalanan jangka panjang.

SPLP juga tidak bisa di perpanjang. Setelah pemegangnya tiba di Indonesia, dokumen ini otomatis tidak berlaku lagi. WNI yang sudah pulang wajib mengurus paspor baru di Kantor Imigrasi dalam negeri jika ingin bepergian kembali ke luar negeri.

Masa Berlaku Paspor Darurat

Berbeda dengan SPLP, paspor darurat memiliki masa berlaku maksimal satu tahun. Namun masa berlaku ini tidak bisa diperpanjang. Jika masa berlakunya habis, pemegang harus mengajukan paspor baru. Paspor darurat bisa di gunakan untuk perjalanan internasional dalam jangka waktu tertentu. Meski demikian, beberapa negara mungkin menolak penggunaan paspor darurat. Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan, WNI harus memastikan apakah negara tujuan menerima paspor darurat atau tidak.

Proses Pengajuan SPLP

Pengajuan SPLP dapat di lakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Indonesia terdekat. Pemohon harus membawa bukti identitas seperti fotokopi KTP, KK, atau akta lahir. Bila dokumen hilang, pelapor wajib membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat. Petugas perwakilan Indonesia akan memverifikasi data pemohon sebelum menerbitkan SPLP. Biasanya proses ini tidak lama, terutama jika identitas pemohon dapat di verifikasi dengan cepat.

Proses Pengajuan Paspor Darurat

Proses pengajuan paspor darurat juga dilakukan di perwakilan Indonesia di luar negeri. Pemohon harus memberikan bukti alasan mendesak, misalnya surat keterangan medis atau surat keterangan keluarga meninggal. Pihak kedutaan akan menilai urgensi permohonan sebelum menerbitkan paspor darurat. Jika di setujui, dokumen ini dapat di terbitkan dalam waktu singkat, biasanya kurang dari tiga hari kerja.

Biaya Penerbitan SPLP dan Paspor Darurat

Biaya penerbitan SPLP biasanya lebih murah di bandingkan paspor darurat. Hal ini karena SPLP hanya berfungsi untuk perjalanan pulang ke Indonesia. Sedangkan paspor darurat memiliki nilai administratif lebih tinggi karena dapat di gunakan untuk perjalanan lintas negara.

Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia memiliki ketentuan masing-masing terkait biaya penerbitan. Oleh karena itu, WNI di sarankan untuk mengecek langsung informasi biaya melalui situs resmi KBRI atau KJRI tempat mereka mengajukan permohonan.

Baca juga: Wow! Ternyata Segini Lho Gaji Programmer di Korea

Kesimpulan

SPLP dan paspor darurat sama-sama berperan penting dalam membantu WNI yang mengalami keadaan darurat di luar negeri. Namun, keduanya memiliki perbedaan fungsi yang jelas. SPLP digunakan sebagai dokumen pengganti paspor yang hanya berlaku untuk perjalanan pulang ke Indonesia. Sementara paspor darurat berfungsi sebagai paspor sementara yang sah secara internasional dan bisa di gunakan untuk berbagai keperluan mendesak.

Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar WNI dapat memilih dokumen yang sesuai dengan kebutuhannya. Dengan mengetahui aturan, masa berlaku, dan fungsi masing-masing, proses perjalanan atau kepulangan akan menjadi lebih mudah dan aman. Maka dari itu, pastikan kamu memahami Perbedaan SPLP dan Paspor untuk WNI Darurat sebelum mengambil langkah pengurusan dokumen perjalanan di luar negeri.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *