Apa Sih Bedanya ‘Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja’ di Negara Penempatan?
peduliwni.com – Masih banyak orang yang mengira Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja itu sama saja. Padahal, dua istilah ini punya makna dan fungsi yang berbeda, apalagi kalau sudah bicara soal kerja di luar negeri atau di negara penempatan. Sekilas memang terdengar mirip. Sama-sama soal kesepakatan kerja, sama-sama ditandatangani sebelum mulai bekerja. Tapi kalau kamu nggak paham perbedaannya, bisa-bisa kamu dirugikan. Nah, biar nggak salah langkah, yuk kita pelajari bersama di bawah ini apa sih bedanya dan kenapa ini penting banget buat kamu ketahui.
Memahami Kontrak Pekerja dan Perjanjian Kerja Secara Umum
Banyak orang sering menyebut Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja secara bergantian tanpa sadar bahwa keduanya punya konteks hukum yang berbeda. Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Biasanya dokumen ini dibuat sesuai hukum ketenagakerjaan di negara asal atau negara tempat perusahaan berdiri. Di dalamnya ada informasi soal jabatan, gaji, jam kerja, cuti, dan aturan lainnya.
Sementara itu, kontrak pekerja biasanya lebih spesifik pada durasi kerja. Misalnya, kamu bekerja selama dua tahun di negara tertentu. Kontrak ini menegaskan batas waktu dan detail teknis pekerjaan yang akan kamu jalani. Jadi, walaupun sering disatukan dalam satu dokumen, secara konsep keduanya punya penekanan yang berbeda.
Apa Bedanya Kontrak Pekerja dengan Perjanjian Kerja di Negara Penempatan?
Di negara penempatan, perbedaan ini bisa jadi makin terasa karena menyangkut hukum yang berlaku di sana. Supaya lebih jelas, kita bahas satu per satu di bawah ini.
1. Perbedaan dari Sisi Hukum yang Berlaku
Di negara penempatan, perjanjian kerja biasanya harus mengikuti aturan ketenagakerjaan negara tersebut. Artinya, isi perjanjian harus sesuai dengan standar upah minimum, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja yang berlaku di sana.
Sedangkan kontrak pekerja lebih menekankan pada kesepakatan teknis antara kamu dan perusahaan. Misalnya, berapa lama kamu bekerja, di divisi mana, serta apa saja tanggung jawab utama kamu. Kalau kontrak sudah habis, hubungan kerja bisa berakhir otomatis tanpa perlu proses pemutusan kerja yang panjang.
2. Perbedaan dari Segi Isi Dokumen
Kalau kamu membaca detailnya, perjanjian kerja biasanya lebih lengkap dan menyeluruh. Dokumen ini mencakup hak cuti, asuransi, tunjangan, jaminan sosial, hingga aturan sanksi. Sementara kontrak pekerja cenderung lebih fokus pada jangka waktu dan target kerja. Jadi ketika orang membahas Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja, yang perlu kamu pahami adalah ruang lingkupnya. Perjanjian kerja itu payung besarnya, sedangkan kontrak pekerja lebih ke detail pelaksanaannya.
3. Perbedaan dalam Perlindungan Hukum
Dalam konteks negara penempatan, perjanjian kerja sering menjadi dasar utama jika terjadi sengketa. Dokumen ini akan dilihat oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah hak kamu dilanggar atau tidak. Kontrak pekerja tetap penting, tapi biasanya ia menjadi bagian dari perjanjian kerja itu sendiri. Jadi kalau ada konflik, yang dijadikan acuan pertama tetap perjanjian kerja sesuai hukum negara setempat.
Baca juga: Visa Kerja untuk PMI: Apa Saja Jenisnya dan Mana yang Paling Cocok untuk Kamu?
Tips Membaca dan Memahami Dokumen Kerja di Negara Penempatan
Biar nggak cuma teori, sekarang kita masuk ke tips praktis yang bisa langsung kamu terapkan. Jangan asal tanda tangan, ya. Coba lakukan beberapa langkah ini untuk memahami.
- Baca Seluruh Isi Dokumen Sampai Tuntas
Jangan cuma fokus pada bagian gaji. Baca juga pasal tentang jam kerja, lembur, cuti, dan denda. Kadang ada klausul kecil yang dampaknya besar. Luangkan waktu dan jangan terburu-buru.
- Cek Kesesuaian dengan Hukum Negara Penempatan
Pastikan isi perjanjian kerja sesuai dengan standar hukum di negara tujuan. Kamu bisa cari informasi dasar soal upah minimum dan jam kerja normal di sana. Ini penting supaya kamu tahu apakah isi dokumen sudah wajar atau belum.
- Tanyakan Hal yang Tidak Kamu Pahami
Kalau ada istilah hukum atau bahasa asing yang bikin bingung, langsung tanyakan. Jangan merasa malu. Lebih baik terlihat cerewet di awal daripada menyesal di kemudian hari.
- Simpan Salinan Dokumen dengan Baik
Setelah menandatangani Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja, pastikan kamu menyimpan salinan resmi. Dokumen ini bisa jadi bukti kuat kalau terjadi masalah.
Baca juga: Syarat Agar Bisa Kerja Di Luar Negeri Secara Legal: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?
Jangan Anggap Sepele Perbedaan Ini
Sekarang kamu sudah tahu bahwa Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja bukanlah dua istilah yang benar-benar sama. Perjanjian kerja lebih luas dan menjadi dasar hukum utama, sedangkan kontrak pekerja biasanya mengatur detail teknis dan durasi kerja. Di negara penempatan, memahami perbedaan ini bisa jadi kunci keamanan dan kenyamanan kamu selama bekerja.
Jadi, sebelum berangkat kerja atau menandatangani dokumen apa pun, pastikan kamu benar-benar memahami isi Kontrak Pekerja’ dengan ‘Perjanjian Kerja. Jangan cuma tergiur janji manis. Bekali diri dengan pengetahuan, supaya kamu bisa bekerja dengan tenang dan hak kamu tetap aman.



